UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Berita UBB
Pencanangan Zona Integritas, Wujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani
Gelar Seminar Hari Buku Nasional 2024, Himagi UBB Bangun Budaya Literasi di Era Digital
Siswa SPN POLDA Babel Kunjungi UBB
Prof Ibrahim Kembali Dilantik Menjadi Rektor UBB Periode 2024-2028
Event Genzee : Gelar Karya Proyek Mahasiswa Melalui Mata Kuliah Pendidikan Pancasila UBB
Sosialisasikan Kampus Mengajar 8, UBB Hadirkan Langsung Pembicara dari Kementerian
UBB Sediakan 567 Daya Tampung di Jalur SMMPTN Barat Konsorsium BKS-PTN Barat
Almeera Mahasiswi Teknik Elektro UBB Berhasil Meraih Juara 3 dalam Ajang Pilmapres LLDikti II
Mahasiswa FPPK UBB Dapatkan Tips dan Trik Lulus Tepat Waktu dari Motivator Nasional
Grand Launching SMMPTN Barat 2024, Berikan Kemudahan Memilih Tempat Tes
569 Peserta UTBK-SNBT UBB Berjuang di Sub Tes Belitung
Sebanyak 3232 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UBB, Panitia Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Syindy Memilih Mundur Mengikuti UTBK-SNBT di Kampus Terpadu UBB
Hari Pertama UTBK-SNBT UBB 2024 Berjalan Lancar
Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat Tinggi
UBB dan BPS Provinsi Babel, Jalin Sinergi Melalui Nota Kesepahaman
Dialog Publik Kementerian Agama RI dan UBB, Strategi Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan
Ambil Tema “18 Tahun Berpacu, Dengan BLU Melaju” UBB Gelar Dies Natalis
Usai Libur Panjang Idul Fitri 1445 H, Pimpinan UBB Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja
Mahasiswa UBB Sukses Raih Beasiswa Studi Di Universiti Kebangsaan Malaysia Melalui IISMA 2024
Tingkatkan APK Perguruan Tinggi, UBB Lakukan Shearing Season Bersama Kepala Sekolah Se-Bangka
UBB BUKA JALUR HAFIZH QUR’AN, KETUA OSIS, DAN PRAMUKA GARUDA
UBB Umumkan 935 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2024, Jangan Lupa Registrasi Ulang ya!
Bazar Ramadhan UBB, Hadirkan Aneka Jajanan Berbuka dan Berbagai Macam Kegiatan
Sapu Bersih Suara Menteri dan Senat, Ibrahim Kembali Akan Pimpin UBB
Rektor UBB Sampaikan Materi Sosialisasi Soft Launching SMM-PTN Barat
BKS-PTN Wilayah Barat tahun 2024, Lakukan Soft Launching Seleksi Mandiri
Wisuda 274 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor UBB
Terima Kunjungan SMAN 1 Simpang Rimba, Rektor UBB Berikan Motivasi Pentingnya Kuliah
Bakal Calon Rektor UBB Periode 2024-2028 Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja
UBB dan Bawaslu Kabupaten Bangka Lakukan Penandatanganan MoU
UBB Kukuhkan Guru Besar Perempuan Pertama
Rektor: Wujudkan Misi UBB Melalui AnuMeka
Rektor UBB Lantik Ormawa Terpilih Periode 2024-2025
Pendaftaran IISMA 2024 Dibuka! UBB Beri Bantuan Biaya Tes Hingga Beragam Fasilitas Pendampingan Bagi Mahasiswa UBB
LPPM UBB Laksanakan Evaluasi MBKM
Memasuki Tahun Baru 2024, Pimpinan UBB Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja di Hari Pertama Kerja
PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB
Pasarkan Produk Desa Simpang Tiga Secara Online, Bina Desa UBB Luncurkan e-Commerce
Transformasi Menjadi BLU, UBB Gelar Rapat Koordinasi UBB BLU 2024
Menjadi 5 Besar Kampus Informatif Nasional 2023, Rektor UBB Terima Penghargaan di Istana Wakil Presiden RI
UBB Peroleh 8 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023
Lapangan Sepakbola UBB Kembali Dibuka, Dosen dan Tendik Gotong Royong Bersama
Pepelingasih Babel Bersama Mahasiswa UBB Ajak Ciptakan Kampus Hijau
UBB Expo 2023, Tumbuh Kembang Inovasi Penelitian, Pengabdian dan MBKM Menuju Tridharma Berdaya Guna
LPPM UBB adakan Talkshow Penelitian, Pengabdian dan MBKM
UBB dan MKKS on Camp, Upaya Wujudkan Satu Rumah Satu Sarjana
Melalui Program Kodam Masuk Kampus, Pangdam II Sriwijaya adakan Kuliah Umum di UBB
Optimalkan Pendataan Mahasiswa Berprestasi: UBB Gelar Workshop Penguatan IKU 2
Workshop Penguatan Kinerja IKU 2, UBB Upayakan Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan Program MBKM
Rektor UBB Lakukan Pelepasan Peserta PIMNAS ke-36 dan Abdidaya Ormawa
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
02 Oktober 2023 | 04:23:47 WIB
Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah
Ditulis Oleh : Tim MBKM Riset

Oleh: Annisa Fitria Jasmine Putri, Meisia Viona Valensia, Rafizah Purnama, Jeanne Darc Noviayanti Manik (Tim MBKM Riset)
Anak pada hakikatnya membutuhkan pendidikan, perlindungan dari rasa takut, dan sebagainya. Anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi secara dini untuk membantu pemenuhan kebutuhan keluarga. Namun, pada kenyataannya anak-anak secara terpaksa maupun secara sukarela untuk menjadi pekerja. Salah satu pekerjaan yang sering dilakukan oleh anak dibawah umur terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kecamatan Mentok yaitu di sektor pertambangan timah. Masih banyak anak yang secara langsung turun untuk melakukan aktivitas tambang (melimbang).
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Keselamatan dan kesehatan pada dasarnya adalah merupakan kebutuhan manusia yang terpenting dan bahkan sering dikatakan sebagai hak asasi manusia, oleh karena itu setiap orang termasuk tenaga kerja memerlukan jaminan atas keselamatan maupun kesehatan dirinya, sehingga pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja bukan sebagai kebutuhan tetapi juga sebagai kepentingan.
Perlindungan hukum bagi anak dapat meliputi berbagai aspek diantaranya; perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak; perlindungan anak dalam proses peradilan: perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan kesejahteraan anak baik dalam lingkungan keluarga, pendudukan maupun di lingkungan sosial; perlindungan anak dari segala aspek eksploitasi seperti perbudakan, pekerja anak, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan; perlindungan terhadap anak-anak jalanan; perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata; dan perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 69 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang anak tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam, karena apabila lebih dari 3 jam secara tidak langsung dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik, mental, dan sosial. Gambaran tentang kondisi yang dihadapi anak dalam dunia pekerjaan tentu sangat memprihatinkan. Bukan saja bagi masa depan anak itu sendiri atau keluarganya, bahkan bisa menjadi penghambat dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.
Anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologik, intelektual dan sosialnya. Namun pada kenyataannya banyak anak-anak dibawah usia 18 tahun yang telah terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi, menjadi pekerja anak antara lain di sektor industri dengan alasan tekanan ekonomi yang dialami orang tuanya ataupun faktor lainnya. Larangan mempekerjakan anak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak demi pengembangan harkat dan martabatnya dalam rangka mempersiapkan masa depannya.
Peran pemerintah dalam penanganan masalah pekerja anak adalah mengakomodir kepentingan terbaik anak untuk menyelamatkan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara, melalui jaminan perlindungan hidup anak-anak Indonesia, baik oleh lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Beberapa upaya di atas yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah belum dapat menyelesaikan masalah dalam pengentaskan pekerja anak, karena banyak tersebar di daerah-daerah terpencil yang menyulitkan untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan pembinaan bagi pekerja anak. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama semua pihak dan stacke holder dalam mengatasi masalah pekerja anak di Kecamatan Mentok.
Berbagai upaya yang dilakukan tersebut sebenarnya belum optimal apabila dilihat dari bagaimana pengimplementasian ketentuan perundang-undangan terutama dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam Pasal 10 yang menyatakan sebagai berikut: (1) setiap anak dalam pengasuhan orang tua, wali, dan pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; ekspoitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan; dan perlakukan salah lainnya.

Lokasi Penambangan Timah

Lokasi Penambangan Timah
UBB Perspective
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
