UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Berita UBB
Pencanangan Zona Integritas, Wujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani
Gelar Seminar Hari Buku Nasional 2024, Himagi UBB Bangun Budaya Literasi di Era Digital
Siswa SPN POLDA Babel Kunjungi UBB
Prof Ibrahim Kembali Dilantik Menjadi Rektor UBB Periode 2024-2028
Event Genzee : Gelar Karya Proyek Mahasiswa Melalui Mata Kuliah Pendidikan Pancasila UBB
Sosialisasikan Kampus Mengajar 8, UBB Hadirkan Langsung Pembicara dari Kementerian
UBB Sediakan 567 Daya Tampung di Jalur SMMPTN Barat Konsorsium BKS-PTN Barat
Almeera Mahasiswi Teknik Elektro UBB Berhasil Meraih Juara 3 dalam Ajang Pilmapres LLDikti II
Mahasiswa FPPK UBB Dapatkan Tips dan Trik Lulus Tepat Waktu dari Motivator Nasional
Grand Launching SMMPTN Barat 2024, Berikan Kemudahan Memilih Tempat Tes
569 Peserta UTBK-SNBT UBB Berjuang di Sub Tes Belitung
Sebanyak 3232 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UBB, Panitia Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Syindy Memilih Mundur Mengikuti UTBK-SNBT di Kampus Terpadu UBB
Hari Pertama UTBK-SNBT UBB 2024 Berjalan Lancar
Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat Tinggi
UBB dan BPS Provinsi Babel, Jalin Sinergi Melalui Nota Kesepahaman
Dialog Publik Kementerian Agama RI dan UBB, Strategi Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan
Ambil Tema “18 Tahun Berpacu, Dengan BLU Melaju” UBB Gelar Dies Natalis
Usai Libur Panjang Idul Fitri 1445 H, Pimpinan UBB Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja
Mahasiswa UBB Sukses Raih Beasiswa Studi Di Universiti Kebangsaan Malaysia Melalui IISMA 2024
Tingkatkan APK Perguruan Tinggi, UBB Lakukan Shearing Season Bersama Kepala Sekolah Se-Bangka
UBB BUKA JALUR HAFIZH QUR’AN, KETUA OSIS, DAN PRAMUKA GARUDA
UBB Umumkan 935 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2024, Jangan Lupa Registrasi Ulang ya!
Bazar Ramadhan UBB, Hadirkan Aneka Jajanan Berbuka dan Berbagai Macam Kegiatan
Sapu Bersih Suara Menteri dan Senat, Ibrahim Kembali Akan Pimpin UBB
Rektor UBB Sampaikan Materi Sosialisasi Soft Launching SMM-PTN Barat
BKS-PTN Wilayah Barat tahun 2024, Lakukan Soft Launching Seleksi Mandiri
Wisuda 274 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor UBB
Terima Kunjungan SMAN 1 Simpang Rimba, Rektor UBB Berikan Motivasi Pentingnya Kuliah
Bakal Calon Rektor UBB Periode 2024-2028 Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja
UBB dan Bawaslu Kabupaten Bangka Lakukan Penandatanganan MoU
UBB Kukuhkan Guru Besar Perempuan Pertama
Rektor: Wujudkan Misi UBB Melalui AnuMeka
Rektor UBB Lantik Ormawa Terpilih Periode 2024-2025
Pendaftaran IISMA 2024 Dibuka! UBB Beri Bantuan Biaya Tes Hingga Beragam Fasilitas Pendampingan Bagi Mahasiswa UBB
LPPM UBB Laksanakan Evaluasi MBKM
Memasuki Tahun Baru 2024, Pimpinan UBB Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja di Hari Pertama Kerja
PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB
Pasarkan Produk Desa Simpang Tiga Secara Online, Bina Desa UBB Luncurkan e-Commerce
Transformasi Menjadi BLU, UBB Gelar Rapat Koordinasi UBB BLU 2024
Menjadi 5 Besar Kampus Informatif Nasional 2023, Rektor UBB Terima Penghargaan di Istana Wakil Presiden RI
UBB Peroleh 8 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023
Lapangan Sepakbola UBB Kembali Dibuka, Dosen dan Tendik Gotong Royong Bersama
Pepelingasih Babel Bersama Mahasiswa UBB Ajak Ciptakan Kampus Hijau
UBB Expo 2023, Tumbuh Kembang Inovasi Penelitian, Pengabdian dan MBKM Menuju Tridharma Berdaya Guna
LPPM UBB adakan Talkshow Penelitian, Pengabdian dan MBKM
UBB dan MKKS on Camp, Upaya Wujudkan Satu Rumah Satu Sarjana
Melalui Program Kodam Masuk Kampus, Pangdam II Sriwijaya adakan Kuliah Umum di UBB
Optimalkan Pendataan Mahasiswa Berprestasi: UBB Gelar Workshop Penguatan IKU 2
Workshop Penguatan Kinerja IKU 2, UBB Upayakan Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan Program MBKM
Rektor UBB Lakukan Pelepasan Peserta PIMNAS ke-36 dan Abdidaya Ormawa
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
02 April 2014 | 08:45:15 WIB
ILLEGAL MINING
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Illegal mining hanyalah istilah lain dari pertambangan ilegal, pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan, dan lain-lain. Singkatnya semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal mining. Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tidak pula hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja dikatakan illegal mining, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang.
Jenis & Sanksinya
Berdasarkan berbagai regulasi di atas, baik UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun UU lain yang terkait, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok. Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. Kedua, memberikan laporan palsu usaha pertambangan. Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan timah 1000 MT, tetapi yang dilaporkan hanya 500 MT. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi.
Ketiga, melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar. Keempat, kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering. Kelima, upaya merintangi/mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta. Keenam, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. Terakhir, setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.
Illegal mining Di Babel
Illegal mining tentu bukan hal baru lagi di Bangka Belitung, khususnya dalam pertambangan timah. Penambangan dilakukan di darat, di sungai maupun di laut. Ada yang dikawasan hutan lindung sampai daerah pemukiman penduduk dan fasilitas publik. Tambang Inkonvensional (TI) bahkan menambang di kawasan kompleks kantor Gubernur Babel dan sekitar Bandara Depati Amir. Berijinkah, tentu yang dominan adalah yang tidak berijin. Ketika tidak berijin, maka TI-TI ini menambang dimana saja. Tidak dibatasi pada daerah yang boleh dan tidak boleh, masuk zona pariwisata, tangkapan nelayan dan terumbu karang atau tidak. Menambang sporadis dan berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain dan lalu pergi meninggalkan kolong-kolong tanpa melakukan reklamasi. Datang, gali dan pergi, tiga kata yang menjadi karakter pertambangan kita.
Dalam pemberitaan media massa, penegakan hukum illegal mining yang sampai kemeja hijau mayoritas didominasi oleh penambang-penambang kecil yang dijerat dengan pasal penambangan tanpa izin dan para penampung dan pengangkut timah ilegal. Sanksinya pun dalam hitungan bulan dan denda ratusan ribu rupiah, jauh dari ancaman berat sesuai UU. Wajar, karena mereka hanyalah pekerja dan tertangkap dengan beberapa kilo timah saja.
Belum ada sepertinya aktor-aktor intelektual yang menampung timah-timah ilegal ratusan kilo yang kemudian dijatuhi sanksi maksimal. Pelakunya juga umumnya perorangan atau beberapa orang penambang dan belum pernah korporasi/perusahaan. Mudah-mudahan ini karena korporasi-korporasi pertambangan disini, baik plat merah maupun swasta memang melakukan penambangan yang baik dan benar, taat hukum dan berwawasan lingkungan sebagaimana amanah UU. Masyarakat tentunya dapat melakukan penilaian terhadap hal ini, benar atau tidak?
Kemudian terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin juga belum pernah terdengar. Apakah betul semua ijin tambang diberikan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa embel-embel yang lain. Dalam wilayah perijinan, tidak hanya dalam bidang pertambangan sebenarnya, praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan dan peluang korupsi melalui gratifikasi/penyuapan potensinya begitu besar. Oleh karenanya KPK beberapa waktu terakhir ini menfokuskan pula pemberantasan korupsi dibidang pertambangan. Semoga upaya KPK ini serius dan tidak stop menjadi wacana saja, sehingga mampu membongkar praktek-praktek korupsi yang ada dibalik pertambangan di Indonesia, termasuk di Bangka Belitung.
Terakhir, penting kiranya untuk penegak hukum juga melihat illegal mining tidak sebatas pelanggaran UU Minerba, tetapi juga UU yang lain, seperti lingkungan hidup. Sehingga penanggulangan illegal mining terintegrasi pula dalam penegakan hukum lingkungan guna perbaikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kitalah yang menentukan, timah sebagai Berkah atau Tulah ???
Opini Bangkapos 6 Maret 2014

Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspective
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
